Ternyata Pemerintah Malaysia Takut sama Kartun, sebegitu takutnya sampai harus mencekal dan merazia hasil karya kartunis seperti Zulkifli Anwar Ulhaque atau Zunar(Kartunis Malaysia), dan bisa dihukum 3 tahun untuk kepemilikan gambar kartun mereka.
MALAYSIA mencekal tiga karya kartun politik yang dianggap mengkritik pemerintah, tapi salah satu kartunis mengatakan bahwa ia berkewajiban untuk menyoroti isu-isu yang tidak disinggung oleh kartunis lain.
Pemerintah Malaysia mengatakan gambar-gambar kartun dalam dua buku dan satu majalah tersebut mengandung ancaman keamanan negara. Malaysia telah melarang lusinan publikasi dalam beberapa tahun terakhir, tetapi biasanya disebabkan karena muatan pornografi atau penafsiran yang keliru tentang Islam.
. Tapi larangan terbaru adalah tertentu untuk memicu protes karna pemerintah Malaysia dianggap tidak dapat menerima pandangan kritis dari warga nya.
“Tiga terbitan telah dicekal karena isinya dianggap dapat mempengaruhi orang untuk memberontak terhadap para pemimpin dan kebijakan pemerintah, ‘kata pernyataan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Malaysia pada kantor berita resmi Bernama. ’Isi tidak sesuai dan merusak ketertiban umum, “katanya tanpa merinci leih jauh..
————————————————————————————————————————————-
Mencetak, mendistribusikan atau memiliki material yang dilarang dapat dikenai hukuman sampai tiga tahun penjara. Terutama karya-karya koleksi komik oleh Zulkifli Anwar Ulhaque, yang dikenal sebagai Zunar, dan kartunis lokal lainnya, yang sangat kritis dalam menyorot kejadian terkini di Malaysia, seperti penembakan polisi dan pengadilan sodomi pemimpin oposisi Anwar Ibrahim.
Tiga buku yang masing-masing berjudul “Perak, Land Of Cartoons in Malay” dan “1 Funny Malaysia”, diterbitkan tahun lalu.
Sedangkan majalah “Issues In Cartoons in Malay” dengan sirkulasi 15 ribu kopi diterbitkan Februari lalu dengan tiga volume diterbitkan sesudahnya di Malaysia. (Associated Press/np/Vivanew/Straitstimes)
sumber : http://fotounik.net/di-malaysia-menyimpan-gambar-kartun-dihukum-3-tahun/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar